PESSEL-Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) melalui Dinas Kesehatan setempat terus melakukan pemeriksaan bakteriologis kesehatan air minum secara berkala.
Upaya itu bertujuan untuk menjamin kualitas dan kesehatan air dari jasa usaha depot air minum isi ulang, supaya aman dikonsumsi. Sebab air merupakan kebutuhan utama bagi semua orang yang harus terjamin kelayakan dan kesehatannya.
Baca juga:
Hari Ini, Polda Sumbar Kembali Sumdarsin
|
Kepala Dinas Kesehatan Pessel, Syahrizal Antoni, mengatakan Senin (11/7/2022) bahwa semua pengusaha depot air minum isi ulang di daerah itu harus mengantongi sertifikat layak sehat. Tujuannya agar air minum yang akan dikonsumsi oleh masyarakat bersih dan higienis, bebas bakteri dan memenuhi syarat kesehatan. "Air minum dinyatakan memenuhi syarat untuk dikonsumsi, setelah dilakukan uji laboratorium yang diproduksi dari depot air minum dan diawasi petugas sanitasi puskesmas terdekat. Terkait Kewajiban pengurusan sertifikat layak sehat juga mengacu pada regulasi yang ada, " ucapnya.
Berdasarkan hal itu, maka pengusaha depot air minum juga diwajibkan melakukan pemeriksaan air minum yang diproduksi secara berkala baik kimia maupun secara bakteriologis di laboratorium milik dinas kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan (Suket) layak sehat
"Ini harus dilakukan, karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak dalam mendapatkan jaminan kesehatan terhadap air yang akan dikonsumsi, " ingatnya.
Dalam hal ini, Pemkab memiliki kewajiban mengawasi seluruh depot air minum, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama terkait kesehatan masyarakat.
Dia juga mengimbau agar pemilik depot air minum isi ulang yang belum mengurus izin agar segera mengurus izin. Sedangkan bagi yang sudah mengantongi izin, diwajibkan pula melakukan pemeriksaan secara berkala.
"Pemeriksaan kimia 1 kali dalam 6 bulan dan pemeriksaan bakteriologis 1 kali dalam 4 bulan, hal itu bertujuan untuk menjaga kualitas air minum yang akan dikonsumsi masyarakat. Sebab banyak penyakit yang disebabkan dari sumber air minum yang tidak memenuhi syarat kesehatan, " ingatnya.
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan bakteriologis itu juga dilakukan baru-baru ini di wilayah kerja Puskesmas Lumpo Kecamatan IV Jurai.
"Pemeriksaan akan dilakukan secara berkelanjutan pada semua usaha depot isi ulang air minum pada kecamatan lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas kesehatan keliling (Kesling) pada masing-masing puskesmas, " tutupnya. (rel)